Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Langgar UU, PW SEMMI NTB Nilai PPK NUFReP Dinul Hidayat Paksakan Kontrak Proyek Kolam Retensi di Lahan Sengketa Amahami Kota Bima..!!

Publicanews Januari 30, 2026 2 Min Read 57 Views
Share:

Mataram,Publica.id— Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI NTB) menduga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai I, Dinul Hidayat, tetap menandatangani kontrak Proyek Kolam Retensi Amahami, Kota Bima, meskipun status hukum lahan proyek belum clear and clean.

 

Proyek yang merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) dan didanai oleh Bank Dunia tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp238.752.353.100,00 dengan masa pelaksanaan 540 hari kalender kerja. Hingga kini, lokasi proyek masih berada di atas lahan yang disengketakan antara Pemerintah Kota Bima dan sejumlah warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, yang secara tegas melarang penggunaan tanah sengketa sebelum status hukumnya sah.

 

“Menandatangani kontrak proyek di atas lahan bermasalah merupakan kelalaian fatal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Rizal.

 

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan PW SEMMI NTB pada 18 Januari 2026, kawasan Amahami, khususnya di sisi timur jalan negara, merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bima yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Bima. Kawasan tersebut juga satu hamparan dengan aset negara lainnya, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II B Bima.

 

Fakta tersebut, menurut PW SEMMI NTB, menimbulkan dugaan kuat bahwa keberadaan SHM warga di atas kawasan tersebut patut diuji keabsahannya, baik secara administratif maupun yuridis.

 

Namun demikian, BBWS NT I Mataram tetap menandatangani kontrak konstruksi dan supervisi Proyek Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria pada 7 Januari 2026 di Aula Beringin Sila BBWS NT I Mataram. Kontrak tersebut ditandatangani oleh PPK Dinul Hidayat bersama PT Bahagia Bangunusa serta KSO PT Kautsar Semesta Abadi, PT Antusias Raya, dan PT Geodinamik Konsultan, serta disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Bima.

 

PW SEMMI NTB menilai penandatanganan kontrak tersebut tidak serta-merta menghapus cacat hukum pengadaan lahan, bahkan berpotensi menyeret PPK, BBWS NT I Mataram, serta pihak pelaksana proyek ke dalam persoalan hukum serius di kemudian hari.

 

Di tengah konflik yang belum tuntas, DPRD Kota Bima telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset pada 14 Januari 2026, yang semakin menegaskan bahwa persoalan aset daerah, termasuk kawasan Amahami, masih bermasalah dan belum selesai secara hukum.

 

Atas kondisi tersebut, PW SEMMI NTB mendesak penghentian seluruh aktivitas fisik proyek hingga status hukum lahan dinyatakan sah. Mereka juga menuntut audit terbuka terhadap proses penetapan lokasi dan pengadaan tanah, serta uji hukum terhadap seluruh SHM yang berada di atas aset Pemerintah Kota Bima.

 

“Pembangunan tidak boleh dipaksakan di atas konflik. Kepastian hukum wajib hadir sebelum proyek dijalankan, bukan setelah masalah meledak,” tegas Rizal.

 

PW SEMMI NTB menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah hukum dan politik apabila peringatan tersebut diabaikan.

Terpopuler

Tidak ada data populer saat ini.