Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PW SEMMI NTB: Kepala BBWS NT I Mataram Diduga Memaksakan Kontrak Proyek Kolam Retensi Amahami di Lahan Sengketa

Publicanews Februari 10, 2026 2 Min Read 77 Views
Share:

Mataram,Publica.id– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyoroti dugaan pemaksaan kontrak dalam pelaksanaan proyek Kolam Retensi Amahami di Kota Bima. Proyek tersebut diduga tetap dijalankan meskipun berada di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum.

 

PW SEMMI NTB secara khusus menyoroti peran Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) NT I Mataram, Dr. Eka Nugraha Abdi, ST., MPPM, yang dinilai bertanggung jawab atas keberlanjutan kontrak proyek tersebut. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NUFREP, Dinul Hidayat, juga turut disorot dalam kebijakan pelaksanaan proyek.

Menurut Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB, pemaksaan kontrak proyek negara di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Negara tidak boleh memaksakan pembangunan di atas objek yang masih bersengketa. Selama status lahan belum memiliki kekuatan hukum tetap, kontrak dan aktivitas proyek seharusnya dihentikan,” ujar Rizal Ketua PW SEMMI NTB dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Februari 2026.

 

Rizal Ketua PW SEMMI NTB menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan objek pengadaan tanah bebas dari sengketa. Selain itu, mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

 

Tak hanya itu, PW SEMMI NTB juga mengingatkan bahwa kontrak proyek di atas lahan bermasalah berpotensi merugikan keuangan negara serta memicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.

Atas dasar tersebut, Rizal Ketua PW SEMMI NTB menyampaikan lima tuntutan, yakni menghentikan seluruh aktivitas proyek Kolam Retensi Amahami hingga ada kepastian hukum atas status lahan, melakukan evaluasi terhadap Kepala BBWS NT I Mataram dan PPK NUFREP, menolak proyek negara di atas lahan sengketa, menjalankan pembangunan secara transparan dan akuntabel, serta membuka dokumen legalitas lahan dan kontrak proyek kepada publik.

PW SEMMI NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk melaporkannya ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum apabila tidak ada respons dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS NT I Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan PW SEMMI NTB.

Terpopuler

Tidak ada data populer saat ini.