BIMA, Publicanews.id — Dokumen pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima memunculkan dugaan praktik penggelembungan anggaran dan pengondisian proyek. Sejumlah paket kegiatan bernilai miliaran rupiah diduga dirancang sejak tahap perencanaan untuk mendekati pagu anggaran, sementara pelaksana kegiatan disebut berasal dari lingkaran penyedia yang berulang.
Masalahnya bukan hanya pada angka, tetapi pada struktur kewenangan. Seorang oknum kepala bidang disebut merangkap sebagai penyusun perencanaan anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi ganda ini membuat satu orang diduga mengendalikan proses dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, kondisi tersebut sangat rawan konflik kepentingan karena tidak ada mekanisme kontrol silang antara perencana dan pelaksana anggaran.
Sembilan Item Belanja Besar
Dari dokumen kegiatan pihak ketiga, terdapat sembilan item belanja utama yang menyerap anggaran besar, yaitu:
- Pengadaan Mobil Ambulance
- Ambulance PSC 119
- Pengadaan Perangkat Pendataan Keluarga
- Sistem Informasi PSC 119
- Pengadaan Perangkat Komunikasi PSC 119
- Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas
- Pembangunan Gedung PSC 119
- Jasa Konsultan Perencana
- Pembangunan Prasarana Air Bersih Puskesmas
Nilai terbesar berada pada pengadaan alat kesehatan puskesmas yang mencapai lebih dari Rp5,7 miliar. Paket ini kemudian dibagi ke sejumlah perusahaan dengan nilai kontrak berbeda-beda.
Pola Pemecahan Paket
Yang paling mencolok adalah pengadaan perangkat komunikasi dan informasi PSC 119. Pekerjaan yang secara jenis sama dipecah menjadi beberapa kontrak kecil dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan dikerjakan oleh perusahaan berbeda.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis merupakan indikasi kuat penghindaran tender terbuka. Dengan nilai paket kecil, proses pengadaan bisa dilakukan melalui penunjukan langsung.
Pola ini membuat persaingan terbuka tidak terjadi dan pemenang proyek bisa ditentukan sejak awal.
Selisih Pagu dan Kontrak Terlalu Dekat
Indikasi lain terlihat dari selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak yang sangat tipis pada beberapa paket besar, seperti:
- Pengadaan alat kesehatan puskesmas Rp 5,7 Miliar
- Pembangunan gedung PSC 119 Rp 1 Miliar
- Pembangunan prasarana air bersih Rp 800 Juta
- Pengadaan Mobil Ambulance Rp 2,4 Miliar
- Ambulance PSC 119 Rp 500 Juta
- Sistem Informasi PSC 119 Rp 500 Juta
Dalam pengadaan yang kompetitif, selisih antara pagu dan nilai kontrak biasanya cukup besar karena terjadi penawaran harga. Namun dalam dokumen ini, nilai kontrak mendekati pagu anggaran.
Kondisi ini sering menjadi indikator bahwa harga sudah diatur sejak tahap perencanaan anggaran, bukan terbentuk dari mekanisme lelang yang kompetitif.
Dugaan Pola Pengondisian Proyek
Jika dilihat secara keseluruhan, dokumen tersebut menunjukkan pola yang berulang:
- Anggaran besar pada beberapa item tertentu
- Pekerjaan sejenis dipecah menjadi banyak kontrak kecil
- Banyak perusahaan mengerjakan pekerjaan yang sama
- Selisih pagu dan kontrak sangat tipis
- Perencana anggaran merangkap sebagai PPK
Kombinasi pola tersebut dalam banyak kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah sering menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, terutama terkait mark-up anggaran dan pengaturan pemenang proyek.
Potensi Kerugian Negara
Dengan nilai kegiatan yang mencapai miliaran rupiah dan pola pengadaan yang tidak wajar, kegiatan ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Modus yang paling umum dalam pola seperti ini adalah:
- Penggelembungan harga barang
- Pemecahan paket untuk penunjukan langsung
- Pengaturan perusahaan pemenang
- Perencanaan anggaran yang sudah disesuaikan dengan nilai kontrak
Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administrasi pengadaan, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Koordinator LEMBAGA PERSATUAN PEMUDA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA, Ahmad Abayani Jenggo, menegaskan bahwa terkait penyimpangan anggaran di Dinas tersebut dalam waktu dekat akan disampaikan ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Dalam rangka membersihkan praktek-praktek korupsi di Kabupaten Bima. Data Dugaan tersebut akuinya telah dikantongi dan siap dilaporkan.
“Dugaan ini kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut uang negara dan pelayanan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai proses hukum berjalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik pemecahan paket, selisih pagu dan kontrak yang terlalu tipis, serta rangkap jabatan perencana dan PPK merupakan pola yang sering muncul dalam kasus pengadaan bermasalah dan harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.




