Dompu,Publicanews.id— Gelombang desakan terhadap Polres Dompu kian menguat. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan yang menjerat anggota DPRD NTB, Efan Limantika.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025, hingga kini publik belum melihat kejelasan signifikan terkait perkembangan berkas perkara. Kondisi ini memicu tanda tanya besar, sekaligus kekhawatiran akan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Bagi HMI MPO, pertanyaan paling mendasar saat ini adalah:
kapan berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa untuk dibawa ke pengadilan?
“Jika proses hukum terus berjalan lambat tanpa kepastian, wajar publik bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda ketika kasus menyentuh figur berpengaruh,” ujar perwakilan HMI MPO dalam pernyataannya.
Mereka menegaskan, kasus ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran serius atas hak kepemilikan tanah isu yang selama ini lekat dengan keresahan masyarakat soal praktik mafia tanah.
Menurut HMI MPO, membawa perkara ini hingga ke meja hijau adalah langkah penting, bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian.
“Polisi harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional dan transparan. P21 dan pelimpahan ke pengadilan akan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
HMI MPO juga mengingatkan bahwa lambannya proses hukum justru bisa melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Padahal, yang dibutuhkan publik saat ini adalah keterbukaan informasi dan kepastian tahapan penanganan perkara.
Mereka mendesak Polres Dompu untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan, termasuk posisi terbaru berkas perkara, agar tidak muncul persepsi negatif yang merugikan citra aparat penegak hukum.
“Ini momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen pemberantasan mafia tanah. Jika kasus ini berhenti di tengah jalan, yang runtuh bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan rakyat,” tambah pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Dompu terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.




