Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkuak  ESDM NTB Meminta Dana Operasional ke Korporasi PT AMNT: PW SEMMI NTB Pertanyakan Integritas Pengawasan ESDM di Tengah Temuan BPK soal Pelanggaran Perizinan..!

Publicanews Februari 1, 2026 2 Min Read 85 Views
Share:

Mataram, Publica.id— Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat mempertanyakan independensi dan integritas pengawasan pertambangan di NTB, menyusul terungkapnya permohonan pendanaan kegiatan pengawasan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

 

Sorotan ini menguat di tengah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang mengungkap berbagai pelanggaran serius dalam aspek perizinan usaha pertambangan di wilayah NTB.

 

Dinas ESDM NTB diketahui mengirimkan surat permohonan anggaran kepada PT Amman Mineral untuk membiayai kegiatan peninjauan tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat. Surat bernomor 500.10.26.7/18/DESDM/2026 tertanggal 6 Januari 2026 tersebut memuat permintaan pembiayaan sebesar Rp55.620.000 untuk kegiatan lapangan selama tiga hari yang melibatkan 22 personel lintas instansi.

 

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai langkah tersebut mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih karena perusahaan yang dimintai pendanaan berada dalam lingkup pengawasan langsung Dinas ESDM NTB.

“Pengawasan tambang adalah kewajiban negara. Ketika biaya pengawasan justru diminta kepada korporasi yang memiliki kepentingan langsung, maka independensi pengawasan patut dipertanyakan oleh publik,” tegas Rizal.

 

Menurutnya, dalih keterbatasan anggaran APBD tidak dapat dijadikan pembenaran. Regulasi keuangan negara secara tegas mengatur bahwa seluruh kegiatan pemerintahan harus dibiayai melalui APBD atau APBN, bukan melalui pendanaan langsung dari pihak swasta yang berada dalam pengawasan.

 

Kritik PW SEMMI NTB semakin menguat karena praktik tersebut muncul di tengah temuan BPK NTB terkait carut-marut perizinan tambang di daerah ini. Berdasarkan laporan BPK, pada aspek penerbitan izin usaha pertambangan ditemukan sebanyak 88 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

 

Selain itu, terdapat 32 IUP yang berada di area sempadan atau garis sungai, namun belum dilengkapi izin pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

“Selain itu, terdapat 32 IUP yang berada di area sempadan atau garis sungai, namun belum dilengkapi dengan izin pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian PUPR,” ungkap Suparwadi melalui media NTB Satu.

Dengan demikian, total 120 IUP menjadi temuan BPK di NTB yang dinilai bermasalah secara administratif maupun tata ruang.

 

PW SEMMI NTB menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan sektor pertambangan di NTB. Oleh karena itu, ketika pengawasan justru dibiayai oleh korporasi tambang, publik berhak mempertanyakan objektivitas hasil pengawasan tersebut.

“Bagaimana publik bisa percaya pada penegakan hukum dan pengawasan tambang, jika sejak awal mekanismenya sudah berpotensi konflik kepentingan?” ujar Rizal.

 

PW SEMMI NTB menegaskan, sikap kritis ini merupakan bagian dari peran mahasiswa sebagai kontrol sosial, agar pengelolaan sektor pertambangan di NTB berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik, bukan tunduk pada intervensi kepentingan korporasi.

Terpopuler

Tidak ada data populer saat ini.